https://frosthead.com

Cobalah untuk Menyelundupkan Tusk Gajah Liar dari Kenya, Bayar Denda $ 230.000

Konservasionis telah menyerukan hukuman yang lebih keras terhadap pemburu liar dan pedagang satwa liar selama bertahun-tahun. Ketika jumlah hewan yang dibunuh karena bagian tubuh mereka meningkat (lebih dari 1.000 badak diburu sendirian di Afrika Selatan pada tahun 2013), Kenya telah memutuskan untuk meningkatkan hukuman atas kejahatan terhadap satwa liar. Sekarang, untuk pertama kalinya, aturan yang lebih keras itu telah diterapkan di pengadilan.

Minggu ini, Tang Yong Jian, seorang lelaki Tiongkok yang tertangkap basah berusaha menyelundupkan gajah seberat 7, 5 pon ke luar negeri, menerima hukuman $ 230.000 atau tujuh tahun penjara, lapor BBC.

Ini adalah pergantian peristiwa bagi Kenya. Sampai bulan lalu, kejahatan terhadap satwa liar kerap membawa hukuman sekitar $ 23, dengan jumlah maksimum sekitar $ 465. Hukuman Jian menetapkan preseden baru tanpa toleransi dan, negara berharap, mengirim pesan kepada calon pemburu dan penyelundup bahwa mereka mengambil risiko serius dengan melanggar undang-undang Kenya. Di bawah sistem yang baru, para pemburu gelap dan penyelundup manusia juga berisiko mengalami hukuman seumur hidup.

Di sisi lain, beberapa pejabat Afrika menganggap denda dan waktu penjara terlalu lunak. Tahun lalu, seorang menteri pemerintah Tanzania mengusulkan kebijakan "menembak untuk membunuh" terhadap pemburu liar, lapor The Guardian, dengan alasan bahwa "eksekusi di tempat" bisa menjadi pencegah yang efektif untuk membuat pemburu liar berpikir dua kali sebelum membidik badak, gajah, atau lainnya. spesies yang dilindungi.

Cobalah untuk Menyelundupkan Tusk Gajah Liar dari Kenya, Bayar Denda $ 230.000